Jakarta, 25/3/2026 – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) pembatasan operasional demi kelancaran dan kenyamanan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.
“Puncak arus balik Lebaran diprediksi akan terjadi dalam beberapa gelombang yaitu 24, 25 serta 27 Maret 2026,” kata Menhub di Jakarta, Senin.
Dia mengingatkan pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi SKB Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama angkutan Lebaran 2026 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada SKB tersebut, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.
Oleh karena itu dalam menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, pihaknya menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Menhub mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan merupakan bagian dari upaya bersama dalam memastikan mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar. Selain itu, koordinasi dan disiplin seluruh pihak diharapkan terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir.
Dia juga mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Kantor Berita ANTARA
Redaksi JKTInfo.id