Jakarta, 25/3/2026 – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan sistem buka tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta berdasarkan diskresi Kepolisian RI.
Sistem buka tutup diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume lalu lintas kembali ke Jakarta yang akan memasuki kedua rest area dimaksud serta untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas di ruas tol utama.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono menjelaskan, saat ini Rest Area KM 52B Jalan Tol Jakarta-Cikampek juga telah ditutup sementara atas diskresi Kepolisian dengan mempertimbangkan lalu lintas kembali ke Jakarta yang meningkat signifikan.
Sementara itu, pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B.
Rivan juga mengingatkan, jika rest area di dalam jalan tol padat, pengguna juga dapat keluar melalui akses terdekat untuk mencari rest area alternatif di luar jalan tol.
Untuk mengatur perjalanan arus balik, Jasa Marga terus berkoordinasi intensif dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengalihan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada titik-titik krusial seperti Gerabang Tol (GT) Palimanan dan akses masuk pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Kantor Berita ANTARA
Redaksi JKTInfo.id