Jakarta, 22/4/2026 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.
Ia bakal meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Rabu.
Purbaya mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik.
Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Rencana tersebut sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Kantor Berita ANTARA
Redaksi JKTInfo.id