Jakarta, 26/8/2026 – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat menyebut sekitar 42 perusahaan di Pulau Kalimantan diduga terlibat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan belasan perusahaan di antaranya telah terindikasi kuat melakukan pelanggaran.
“Kami baru saja meng-update ya di Kalimantan ini ada sekitar 42 perusahaan yang terlibat dalam munculnya kebakaran ini. Ini baru di Kalimantan, di Sumatra nanti sedang diupdate datanya,” kata Jumhur setelah meninjau penanganan karhutla di kawasan Jalan Kurnia, Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin.
Dia menjelaskan penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan secara perorangan maupun korporasi akan dilakukan melalui kolaborasi dengan Kepolisian, sementara hukuman denda dan sanksi administrasi terhadap perusahaan menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, sanksi terhadap perusahaan tidak hanya berupa denda, tetapi juga memperhitungkan kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran, sehingga nilai kewajiban yang dapat dikenakan kepada perusahaan dapat mencapai angka yang sangat besar.
“Untuk hukuman denda dan sanksi-sanksi lain kepada perusahaan itu memang kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi kita nanti ada yang disebut dengan kerugian negara, ada juga yang kita sebut dengan biaya pemulihan,” ujarnya.
Menteri LH berharap penerapan hukuman dan sanksi terhadap perusahaan yang terlibat dapat memberikan efek jera sehingga pelanggaran yang menyebabkan munculnya karhutla tidak kembali terjadi pada masa mendatang.
Usai meninjau lokasi karhutla, Jumhur juga menyalurkan sejumlah paket bantuan bagi warga setempat yang terdampak kabut asap akibat karhutla, berupa vitamin kesehatan, masker, makanan, dan bantuan lainnya untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kebakaran.
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Bernadus Tokan
Kantor berita ANTARA