Minggu, Oktober 11, 2026
BerandaUmumPramono tegaskan PJJ dan WFH di Jakarta ikuti arahan Pemerintah Pusat

Pramono tegaskan PJJ dan WFH di Jakarta ikuti arahan Pemerintah Pusat

Jakarta, 18/8/2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Selasa merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkewajiban menindaklanjuti kebijakan yang telah diarahkan oleh pemerintah pusat.

Dia pun mengaku tidak ingin mencari tahu latar belakang dari penerapan kebijakan tersebut.

“Saya yang penting apa yang menjadi arahan, kita jalankan. Saya tidak mau memikirkan (ke arah) itu,” ujar Pramono.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Opsi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat edaran itu mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta.

Surat tersebut, antara lain menyebutkan para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 dengan beberapa ketentuan.

Pertama, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Kedua, melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi PJJ bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Opsi tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026. Surat edaran itu mengatur waktu kerja ASN sekaligus pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan di Jakarta.

Surat tersebut, antara lain menyebutkan para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026 dengan beberapa ketentuan.

Pertama, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Kedua, melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh serta memberikan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

“Dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan. Lalu, melakukan komunikasi secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pembelajaran,” tulis surat edaran tersebut.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany

Kantor Berita ANTARA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments