Jakarta, 1/4/2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI untuk menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
Jika harus beraktivitas di luar, maka mereka diminta menggunakan transportasi umum.
“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Selain itu, Pramono juga secara tegas melarang para ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat manapun saat sedang menjalankan WFH.
Pramono menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pramono juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar.
“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.
Adapun kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Kantor Berita ANTARA
Redaksi JKTInfo.id