Minggu, Oktober 11, 2026
BerandaDKI JakartaPRAMONO SIAPKAN ATURAN HAK PENAMAAN DI HALTE HINGGA STASIUN

PRAMONO SIAPKAN ATURAN HAK PENAMAAN DI HALTE HINGGA STASIUN

Jakarta, 18/4/2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menyiapkan aturan lebih rinci terkait hak penamaan atau naming rights di halte hingga stasiun di ibu kota.

Menurut Pramono, sebagai kota modern, Jakarta harus membuka diri terhadap berbagai hal.

Kendati demikian, ia juga berkomitmen untuk tetap menjaga kenyamanan dan keindahan ibu kota. Untuk itu, ia akan menyusun aturan yang lebih rinci.

Sebelumnya, Pramono membuka peluang bagi siapa saja, termasuk parpol, untuk mensponsori nama halte dan stasiun. Skema ini diharapkan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skema itu disebut sebagai upaya menambah pendapatan daerah melalui komersialisasi nama fasilitas publik.

Kendati demikian, gagasan tersebut viral di media sosial. Di beberapa unggahan terkait hal tersebut, banyak warganet yang berkomentar bahwa hal tersebut dapat mengganggu estetika.

Bahkan salah satu selebriti Zaskia Adya Mecca juga turut berkomentar di unggahan @jktcreativemedia.

Komentar tersebut pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat. Ribuan masyarakat juga menyukai komentar Zaskia tersebut.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Mentari Dwi Gayati

Kantor Berita ANTARA

Redaksi JKTInfo.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments