Jakarta, 15/4/2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas dengan tetap dapat membayar pajak tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Kemudahan itu untuk menjawab polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
Sebagai solusi sementara, lanjut dia, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Masyarakat pemilik kendaraan bekas cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menegaskan prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki iktikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Kantor Berita ANTARA
Redaksi JKTInfo.id