Minggu, Oktober 11, 2026
BerandaHukumDI RAPAT DPR, MENTERI HAM USUL BENTUK UU KEBEBASAN UMAT BERAGAMA

DI RAPAT DPR, MENTERI HAM USUL BENTUK UU KEBEBASAN UMAT BERAGAMA

Jakarta, 7/4/2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar dibentuk undang-undang terkait kebebasan umat beragama merespons masih adanya praktik intoleransi di masyarakat.

“Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan undang-undang kebebasan umat beragama,” kata Pigai dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut wacana ini masih dalam tahap diskusi. Menurut dia, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan undang-undang itu dinamakan “perlindungan umat beragama” alih-alih “kebebasan”.

Pada rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Bias Layar menyoroti masih adanya konflik yang terjadi di masyarakat mengenai pelarangan kegiatan ibadah bagi umat agama tertentu.

Dia berpesan kepada Pigai agar kebebasan beragama dapat benar-benar ditegakkan supaya kasus serupa tidak terulang. “Karena ini termuat di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus secara spesifik menyinggung polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten.

Terkait polemik penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Tangerang, Menteri HAM mengaku telah menugaskan jajaran kantor wilayah untuk melakukan koordinasi di daerah.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi

Kantor Berita ANTARA

Redaksi JKTInfo.id

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments