Jakarta, 17/3/2026 (Jktinfo) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait pemilahan sampah dari rumah akan segera dibuat.
“Karena kita segera sosialisasikan dan nanti akan ada Pergub atau Perda yang mengaturnya itu supaya ada yang mengikat,” jelas Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Pramono, kebiasaan untuk memilah sampah dari rumah harus mulai diterapkan di ibu kota.
Sebab Pramono mengatakan, kapasitas penampungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sudah tak lagi memadai. Terlebih usai terjadinya longsor di tempat tersebut beberapa waktu lalu.
Selain melakukan upaya pilah sampah, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta bersama Danantara dan pemerintah pusat segera akan memutuskan tiga PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah), salah satunya adalah di Bantargebang.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menangani persoalan sampah di ibu kota.
Sebelumnya, Pramono juga telah mengunggah video sosialisasi terkait pemilahan sampah di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video tersebut, Pramono mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk berpartisipasi dalam Gerakan Pilah Sampah dari Sumbernya.
Pramono menjelaskan, masyarakat harus memilah sampah menjadi empat kategori. Adapun empat kategori tersebut adalah sampah mudah terurai yang dapat diolah menjadi kompos, sampah yang dapat didaur ulang, seperti plastik, kertas, dan logam, yang dapat disalurkan ke bank sampah.
Kemudian, sampah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun dan yang terakhir sampah residu yang tidak dapat diolah kembali.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Kantor Berita ANTARA
Redaksi JKTInfo.id