Minggu, Oktober 11, 2026
BerandaBeritaDPRD MINTA PEMPROV DKI KAJI ULANG PAJAK FASILITAS OLAHRAGA 

DPRD MINTA PEMPROV DKI KAJI ULANG PAJAK FASILITAS OLAHRAGA 

Jakarta, 11/7/2025 (Jktinfo) – Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin meminta Pemerintah Provinsi DKI mengkaji ulang pengenaan pajak terhadap sejumlah fasilitas olahraga.

“Kami merekomendasikan kepada Badan Pendapatan Daerah untuk mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan pada beberapa tempat olahraga,” ujar Suhud dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengenaan pajak hingga 10 persen pada tempat olahraga belum tepat mengingat kondisi ekonomi sedang melemah dan daya beli masyarakat menurun

Terlebih, banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah, sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.

“Pengenaan pajak hiburan harus memperhatikan omzet dari tempat olahraga, agar tidak membebani masyarakat kecil yang ingin memanfaatkan tempat olahraga tersebut,” kata Suhud.

Adapun kebijakan pengenaan pajak 10 persen untuk sejumlah fasilitas olahraga diatur dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.

Terdapat 21 jenis fasilitas olahraga antara lain tenis, futsal, bulu tangkis, basket, atletik, hingga padel yang diberlakukan pajak 10 persen karena hal itu termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim

Kantor Berita ANTARA

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments