Jakarta, 10/7/2025 (Jktinfo) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Selasa (8/7), mengatakan akan membuat aturan yang membatasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menerima bantuan sosial (bansos) maksimal selama 5 tahun. Ia menyebut akan memberikan sejumlah program pemberdayaan untuk KPM penerima bansos agar bisa mandiri.
Kantor Berita ANTARA